MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
SOFTSKILL
DISUSUN OLEH :
INDAH FEBRINA MORA 25214262
NADYA INTAN KHARISMA 27214763
ZAKIYAH AULIA NURAINI PUTRI 2C214648
KELAS 2EB29
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015/2016
KATA
PENGANTAR
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas
rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah tentang Ekonomi Koperasi.
Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam
menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi ini. Terutama kepada ibu
Widiyarsih selaku Dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi. Semoga dengan adanya
makalah Ekonomi Koperasi ini, dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam
memahami materi Ekonomi Koperasi.
Tujuan
dari makalah ini adalah untuk mempelajari dan menambah pengalaman tentang Ekonomi
Koperasi seutuhnya serta mengaplikasikan pengetahuan yang telah didapat dalam
kehidupan sehari-hari Dalam
pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat kekurangan,
terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan saran pembaca
saat penting bagi penulis.
Akhir kata semoga Makalah Ekonomi Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis
pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
Bekasi,
9 November 2015
Tim Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan bagian dari tata
susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut
mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi
orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk
masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama
dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai
kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat
yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas
lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa
benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem
perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
Cita-cita Koperasi memang sesuai
dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan,
namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat,
berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan
perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman.
B. Rumusan Masalah
Untuk lebih memaksimalkan tulisan
dari pembahasan saya dalam materi ekonomi koperasi, saya akan memberitahu apa
saja yang harus di bahas dalam tulisan saya, yaitu:
·
Apa
saja yang harus diketahui tentang ekonomi koperasi
C. Tujuan
·
Supaya dapat menjelaskan
pengertian ekonomi koperasi
·
Supaya
dapat mengetahui penjelasan detail tentang ekonomi koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
I.
Sejarah Perkembangan Koperasi
A.
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi pertama
kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di
Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan
untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk
Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan
dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.
Namun dalam proses
perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda
dengan cara-cara lain yang ditempuh gerakan Sosialis. Karena dalam perkembangan
ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara
Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas.Dengan demikian
Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem
Politik Demokratis.Dalam hal ini,Koperasi
dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang berfungsi
mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.
B.
Berdirinya
Koperasi
Koperasi berdiri
pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah
kaum buruh yang tertindas yaitu pekerja di pabrik tekstil. Koperasi ini adalah
Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para
anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan
keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun
1852.
Kemudian
pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi
COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di
Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam
waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang
Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan
nasib rakyat,diantaranya CHARLES
FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE.Dan
di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam
pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris
muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang
menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.
Hingga pada
akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di
Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze.Dan
akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative
Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
C.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada
tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. Tahun 1920
diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur
Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan
koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya.
Pada
tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai
penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Tahun 1961
diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah
mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom
diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967
tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
II.
Pengertian Koperasi
A. Pengertian
Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana
berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi)
artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan
pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau
badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan
sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya
ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi
tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan
mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
B. Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya.
3. Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
4. Paul
Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem,
ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5.
Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap
untuk menolong.
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas
produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan
bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama
dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
C.
Pengertian Koperasi Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian
Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan
atas dasar asas kekeluargaan.
III.
Tujuan dan Fungsi Koperasi
A.
Tujuan
Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
B.
Fungsi Koperasi
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
“Keanggotaan Koperasi Indonesia
bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.
Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan
kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya,
koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota,
baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak
dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu,
anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”
(SAK,1996:27.1)
C.
Peranan
Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai
berikut:
·
Membantu anggota
meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan
taraf hidup rakyat.
·
Meningkatkan pendapatan
secara adil dan merata.
·
Ikut mengembangkan daya
cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
·
Memperluas lapangan kerja
dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
·
Meningkatkan pendidikan dan
ketrampilan anggota.
·
Membantu membentuk
masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
IV.
Jenis – Jenis Koperasi
Ada dua jenis koperasi yang cukup
dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa)
tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP
(Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.
KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU
Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk
kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan
kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi
disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar
kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi
yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri
dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang
luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
·
koperasi pusat - adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi - adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi - adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Koperasi Berdasarkan
Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis
usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha
(KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a)
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b) Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c)
. Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga.
d) Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
Koperasi Berdasarkan
Keanggotaannya
a)
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit
Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas
hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b) Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (KPRI)
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi
Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para
pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau
instansi.
c)
Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi
tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi
yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang
anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
Tentang Koperasi Primer dan
Sekunder perbedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer
anggotanya adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri
(organisasi) Koperasi. Dengan pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk
oleh beberapa Koperasi Primer yang kemudian menggabung menjadi satu dan
membentuk koperasi baru.
Untuk melengkapi tulisan tentang
Koperasi yang sudah ada berikut ulasan tentang Koperasi Primer dan Sekunder
sebagaimana UU 25/1992 tentang Perkoperasian. Pasal 15 Koperasi dapat berbentuk
Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Penjelasan Pasal 15
Pengertian Koperasi Sekunder
meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer
dan/atau Koperasi Sekunder. Verdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi. Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun
berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder
dalam berbagai tingkatan, seperti selama ini yang dikenal sebagai Pusat, Gabungan,
dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh
Koperasi yang bersangkutan.
Pasal 1 ayat 3
Koperasi Primer adalah Koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Pasal 1 ayat 4
Koperasi Sekunder adalah Koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Pasal 6
(1) Koperasi Primer dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Penjelasan Pasal 6,
ayat (1)
Persyaratan ini dimaksudkan untk
menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk
Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama.
Pasal 18
·
Yang dapat menjadi anggota
Koperasi ialah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan
hokum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
·
Koperasi dapat memiliki anggota
luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal 18,
ayat (1)
Yang dapat menjadi anggota
Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hokum
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal
ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai Badan Hukum. Namun
demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersmakan dan dianggap
belum mampu melakukan tindakan hokum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi
tersebut tidak disahkan sebagai badan hokum dan statusnya hanya Koperasi
tercatat.
Penjelasan Pasal 18,
ayat (2)
Dalam hal terdapat orang yang
ingin mendapat pelayanan menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat
memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat
diterima sebagai anggota luar biasa. Ketentuan ini memberi peluang bagi
penduduk Indonesia bukan warga Negara dapat menjadi anggota luar biasa dari
suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sumber Modal
Koperasi.
Seperti halnya bentuk badan
usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.
Adapun Sumber Modal Koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1.
Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya
sama untuk setiap anggota
2.
Simpanan Wajib
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi
3.
Dana Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha,
yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang
keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
4.
Hibah
Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.Adapun
Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
·
Anggota dan calon anggota
·
Koperasi lainnya dan/atau
anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
·
Bank dan lembaga keuangan lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
·
Penerbitan obligasi dan surat
utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
·
Sumber lain yang sah
V.
Kelebihan,
Kekurangan, dan Manfaat Koperasi
A.
Kelebihan
Koperasi
·
Prinsip
pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi
pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan
oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·
Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda,
anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman
kepada koperasi.
·
Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela. Maksudnya
adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang
sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri
untuk memperbaiki hidupnya.
·
Mengutamakan
kepentingan Anggota. Maksudnya
didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu.
karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
B.
Kekurangan
Koperasi
·
Keterbatasan
dibidang permodalan. Bagi
koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal
untuk dapat berkembang.
·
Daya
saing lemah. Jika
dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan
kalah bersaing dengan mereka.
·
Rendahnya
kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam
berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
·
Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki
keahlian sehingga menyebabkan Kurangnya kerja sama antara pengurus,
pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.
C.
Manfaat
Koperasi
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya
·
Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
VI.
Prinsip
– Prinsip Koperasi
A) Menurut Munker
Prinsip-prinsip koperasi adalah
prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan
merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
B) Prinsip
Rochdaleantara lain :
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa
masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.
C)
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
D)
Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak
terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab
anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
E)
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip
koperasi :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu
suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain
dikembalikan kepada anggota sesuai
dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara
terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,
baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
F) Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun
1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
VII.
Unsur – Unsur Koperasi
a)
Koperasi
adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
b) Koperasi adalah kumpulan
orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
c) Koperasi Indonesia koperasi yang
bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
d) Koperasi Indonesia adalah “Gerakan
Ekonomi Rakyat”
e) Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
f) Mengusahakan keutuhan barang dan
jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
g) Berasaskan kekeluargaan.
h) Bertujuan menyejahterakan anggotanya
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
i)
Keanggotaannya bersifat sukarela.
j)
Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan
usahanya masing-masing.
k) Kekuasaan tertinggi di tangan rapat
anggota.
l)
Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi
anggota.
VIII.
Ciri – Ciri Koperasi
Beberapa
ciri dari koperasi ialah :
·
Sifat
sukarela pada keanggotannya
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
·
Koperasi
bersifat nonkapitalis
·
Kegiatannya
berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri),
swasembada (kemampuan sendiri).
·
Perkumpulan
orang.
·
Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
·
Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya,
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·
Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
·
Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
·
Dalam
rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah
modal masing-masing.
·
Setiap
anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi
tidak terdapat modal permanen.
·
Seperti
halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi
mempunyai bentuk Badan Hukum
·
Menjalankan
suatu usaha.
·
Penanggungjawab
koperasi adalah pengurus.
·
Koperasi
bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba
sebesar-besarnya.
·
Koperasi
adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota
berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para
anggota.
·
Kerugian
dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para
anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas
beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Koperasi
di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Koperasi adalah kumpulan orang
dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan
anggotanya.
- Semua kegiatan di dalam
koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan
persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi
merupakan wadah ekonomi dan sosial.
- Segala kegiatan di dalam
koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman,
intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut
pautnya dengan koperasi.
- Tujuan
ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.
IX.
Arti Lambang Koperasi
Arti Lambang Koperasi Lama
·
Roda Bergigi
Melambangkan
upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
·
Rantai
Memiliki
makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
·
Padi dan Kapas
Melambangkan
kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang
diusahakan oleh koperasi.
·
Timbangan
Menggambarkan
keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
·
Bintang dan Perisai
Merupakan
lambang dari PANCASILA yang
berarti landasan ideal koperasi.
·
Pohon Beringin
Menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat
kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
·
Koperasi Indonesia
Melambangkan
kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
·
Warna Merah dan Putih
Menggambarkan
sifat nasional Indonesia.
Arti Lambang Koperasi Baru
1. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna
bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi
2. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o
sebagai gerakan koperasi di Indonesia
untuk menyalurkan aspirasi
o
sebagai dasar perekonomian masional yang
bersifat kerakyatan
o
sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai
kebersamaan,kemandirian,keadilan dan demokrasi
o
selalu menuju pada keunggulan dalam
persaingan global.
3. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis
modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan
jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi
Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan
yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara
Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
4. Lambang
Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus
berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna
pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan
serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa
bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya
5. Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul,
atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh
kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh
Indonesia
6. Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat
a)
Tulisan : Koperasi Indonesia yang
merupakan identitas lambing
b)
Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang
saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu
kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi yaitu suatu perkumpulan
yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada
umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta
mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi sebagai bentuk usaha
merupakan organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sosial. Koperasi berfungsi
sebagai alat ekonomi yang dapat mensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki
peranan yang besar dalam pembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang
berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip
manajemen secara tepat.
DAFTAR
PUSTAKA