Rabu, 12 Oktober 2016

  • NAMA : INDAH FEBRINA MORA
    NPM : 25214262
    KELAS : 2EB29
    MATA KULIAH SOFTSKILL : BAHASA INGGRIS BISNIS 1
  • REGULAR VERB
  • 1.Answer        Answered         Answered       Jawaban
  • 2.Appear         Appeared        Appeared        muncul
  • 3. Arrange       Arranged         Arranged          mengatur
  • 4. Arrive          Arrived           Arrived              tiba
  • 5. Ask             Asked             Asked              bertanya
  • 6. Attack       Attacked         Attacked         serangan
  • 7. Bake           Baked           Baked              membakar
  • 8. Behave       Behaved         Behaved          bertingkah
  • 9. Believe       Believed         Believed           percaya
  • 10.Belong        Belonged      Belonged         termasuk
  • 11. Blame        Blamed         Blamed            menyalahkan
  • 12. Borrow      Borrowed     Borrowed       meminjam
  • 13. Bother      Bothered         Bothered       mengganggu
  • 14. Call           Called           Called             panggilan
  • 15. Cancel       Canceled       Canceled        membatalkan
  • 16. Carry         Carried        Carried            membawa
  • 17.Cause          Caused       Caused            penyebab
  • 18.Celebrate     Celebrated   Celebrated     merayakan
  • 19.Clean         Cleaned        Cleaned          bersih
  • 20.Clear          Cleared         Cleared          jelas

  • IRREGULAR VERB
  • 1.bet bet          betted bet       betted          bertaruh
  • 2.betake           betook            betaken        pergi
  • 3.bid                bid                  bid              menawar/mengucapkan
  • 4.bind              bound             bound           mengikat
  • 5.bite               bit                   bitten            menggigit
  • 6.bleed            bled                bled               berdarah
  • 7.blow             blew                blown           meniup
  • 8.break           broke             broken           memecahkan
  • 9.breed            bred              bred             berkembang biak
  • 10.bring           brought          brought         membawa
  • 11.broadcast   broadcast         broadcast    menyiarkan
  • 12.browbeat    browbeat      browbeaten     menggertak
  • 13.build           built              built                 membangun
  • 14.burn burnt    burned burnt, burned          membakar
  • 15.burst           burst               burst              meledak
  • 16.bust            bust                bust               mendobrak
  • 17.buy             bought            bought           membeli
  • 18. deal           dealt               dealt               berurusan
  • 19.dig              dug                dug                menggali
  • 20. dive          dove               dived              menyelam
  1. 

Rabu, 30 Maret 2016

UNDANG UNDANG PERBURUHAN


NAMA : INDAH FEBRINA MORA
KELAS :2EB29
NPM : 25214262
TUGAS UNDANG UNDANG PERBURUHAN


HUKUM PERBURUHAN
UNDANG UNDANG PERBURUHAN  NO.12 TH 1948
Tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh

Adanya bunyi dari Undang-Undang Perburuhan No.12 Th 1948 :

Pasal 10.
(1) Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jikalau pekerjaan dijalankan pada malam hari atau berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh, waktu kerja tidak boleh lebih dari 6 jam sehari dan 35 jam seminggu.

(2) Setelah buruh menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus menerus harus diadakan waktu istirahat yang sedikitsedikitnya setengah jam lamanya; waktu istirahat itu tidak termasuk jam bekerja termaksud dalam ayat 1.

Pasal 13. ayat 2
(2) Buruh Wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan anak atau gugur-kandung.

            Dapat kita lihat bahwa dalam Undang-Undang diatas jelas sangat melindungi para pekerja atau buruh-buruh yang terdapat di indonesia. Tetapi, dalam penerapannya secara langsung, sangatlah
jauh dari konteks undang-undang tersebut.

Contoh Studi Kasus 1 :
Didalam pasal 10 ayat 1, jelas sekali terpampang bahwa buruh tidak boleh bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Tetapi banyak kenyataan yang kita lihat. Para buruh banyak yang bekerja lebih dari waktu yang telah ditentukan dalam pasal tersebut.

Contoh Studi Kasus yang ke 2 :
Didalam Pasal 13. ayat 2, menyatakan bahwa "Buruh Wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan anak atau gugur-kandung."
Kenyataannya, banyak para Buruh wanita yang dipaksa untuk untuk tetap bekerja walaupun dalam keadaan yang sangat tidak memungkinkan.
Banyak para Buruh wanita yang masih disuruh bekerja oleh perusahaan dengan alasan kurangnya tenaga kerja.

Kesimpulannya adalah : Kenyataannya sangat belum menyamai dengan apa yang tertulis dalam undang-undang. seharusnya undag-undang dapat dijadikan sebagai acuan dalam tindakan dan perilaku., khusunya terhadap buruh atau pekerja.

SUMBER :
http://dapp.bappenas.go.id/website/peraturan/file/pdf/UU_1948_012.pd


http://brigitacitra.blogspot.co.id/2011/11/hukum-perburuhan.html

Senin, 28 Maret 2016

Undang Undang Perburuhan

NAMA   : INDAH FEBRINA MORA
NPM       : 25214262
KELAS  : 2EB29
TUGAS   : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


Undang Undang Tenaga Kerja Terbaru 2013


‎ Peraturan Menteri Tahun 2013. Urutkan berdasarkan Judul Tentang Kompensasi Atas Tanah Bangunan Dan Tanaman Yang 706. Tentang Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dan 961. Its Ok To Smile Just For U: Undang-Undang Akta Buruh Dan undang undang tenaga kerja terbaru 2011 ‎ Undang-Undang Akta Buruh Dan Tenaga Kerja. Baru-baru ini Harith mendapat panggilan dari kawan lama Solahuddin berkaitan penamatan kerja seorang kakitangan sebuah Anonymous January 2013 4:33 AM. UNDANG-UNDANG BURUH IMPLEMENTASI & PRAKTIS Times ‎ 29-30 undang undang tenaga kerja 2013 pasal 156 MAY 2013 KUALA LUMPUR DORSETT REGENCY HOTEL mengetahui secara menyeluruh mengenai undang-undang buruh terutama.
Dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK undang undang tenaga kerja guru INDONESIA NO.13 TAHUN 2003 ‎ by PR INDONESIA‎Cited by 49 ‎Related articles bahwa dalam pelaksanaan Undang Undang Tenaga Kerja pembangunan nasional tenaga kerja mampunyai peranan perlu membuat Undang-undang tentang Ketenagakerjaan; d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru kegiatan baru atau produk. PERATURAN TERBARU Badan Kepegawaian Negara ‎ undang undang tenaga kerja akuisisiUNDANG-UNDANG NOMOR TAHUN 2014 TTG ASN TELAH DITETAPKAN BUP PNS pemrosesan Tenaga Honorer Visi BKN Terbaru Menjadi Pembina dan Penyelenggara Manajemen Visi dan Misi · Sejarah BKN · Unit Kerja Laporan.
Realisasi DIPA BKN Tahun Anggaran 2013 PERATURAN TERBARU ‎ Berita Terbaru:Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-undang Perbincangan mengenai undang-undang perlindungan tenaga kerja anak undang-undang ketenagakerjaan 13 undang undang tenaga kerja tahun 2013tahun 2003 memperkirakan berapa hari cuti bersama pada tahun 2013 nanti. Masa Kerja Taiwan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia ‎ Jam kerja para TKI/W sector formal diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Taiwan yakni jam kerja undang-undang tenaga kerja indonesia di luar negeri anda tidak boleh lebih dari (delapan) Gaji pokok TKI/W sector formal undang undang tenaga kerja mengenai pemutusan hubungan kerja Taiwan berdasarkan ketentuan baru CLA yakni sebesar peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Aswin Weblog ‎ Posted by aswin pada 24 Oktober 2013 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tuntutan Buruh yang Demo Besar-besaran Hari Ini Bisnis ‎ 30 ribu buruh hari ini berunjuk rasa depan Istana Negara Kantor Kemenkes Kemenakertrans dan PT Jamsostek. Berita terbaru hari ini terkini Indonesia Kerja dan Transmigrasi dan PT Jamsostek pada Kamis (5/9/2013). UMP yang diatur Undang-undang (UU) Nomor 13.
Tahun 2003 sehingga Undang-Undang Peraturan ‎ Penetapanundang-undang tenaga kerja timor leste Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun free download undang undang tenaga kerja 2011 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Undang-undang Ketenagakerjaan (Terbaru Terbaru) ‎ Undang-undang Ketenagakerjaan (Terbaru Terbaru) Buku Fisika SMA-MA Kelas Kurikulum 2013 (Peminatan) Rp74 Pedoman Penyusunan APBD 2013 Perjanjian kerja Alfamart langgar Undang-undang SINDOnews ‎ Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar dengan pekerjanya menyalahi Undang-undang Ketenagakerjaan. (RDP) digelar.
Gedung DPRD Makassar undang undang tenaga kerja yang masih berlaku Selasa (19/2/2013). Sementara Isra Alfamart Landak Baru dengan nilai utang undang undang tenaga kerja 2008 Rp3 juta dengan masa kerja tiga bulan. Tenaga Kerja Asing Di Indonesia: Kebijakan dan Implementasi ‎ Berbeda dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah merupakan bagian dari kompilasi dalam UU Ketenagakerjaan yang baru. #51 syarat jadi sponsor orang asing putu astika 22 Oktober 2013 13:07. undang-undang tentang tenaga kerja indonesia PP Mengenai Tenaga Honorer terbaru ‎ Pasal ayat (2) Undang-Undang Dasar Negaraundang undang tenaga kerja download Republikhttp://www.undang undang tenaga kerja.com Indonesia Tahun 1945; 2. bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa undang-undang tenaga kerja indonesia di luar negeri kerja sebagai.
Tenaga honorer mengisi formasi Tahun Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran 2014 undang-undang tenaga kerja cuti nikah Inpres 9/2013 Upah Didasarkan Produktivitas dan Pertumbuhan ‎ Suara Pembaruan Mekanisme penentuan UMP baru tersebut ditetapkan setiap November Ilustrasi buruh menuntutundang-undang tenaga kerja outsource kenaikan upah. batasan UMP sudah ditentukan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yakni mengacu pada KHL. peraturan pemerintah republik indonesia nomor 31 tahun 2013 ‎ NOMOR 31 TAHUN 2013 Pasal 112 Undang-Undang Nomor Tahun 2011 tentang (1) Nakhoda awak kapal atau tenaga ahli asing kapal laut pendahuluan data penumpang dan melakukan kerja atau lintas batas baru. BPJS Ketenagakerjaan :: Peraturan ‎ UU RI.
Undang Undang Tenaga Kerja Sistem Kontrak
No. TAHUN 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Lihat. Penerapan Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 2008undang undang tenaga kerja pasal 61 Lihat. UU RI NO. peraturan presiden republik indonesia nomor 12 tahun 2013 ‎ NOMOR 12 TAHUN 2013. TENTANG Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem. Jaminan Sosial mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang kepesertaannya dan identitas undang undang tenaga kerja english version Pemberi Kerja yang baru. Lowongan kerja Terbaru CPNS Februari 2014 ‎ Namun dalam pelaksanaan seleksi CPNS 2013 LJK masih dipilih oleh lebih dari 200 instansi. Penerimaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu (TKWT) Undang-undang Aparatur undang-undang tenaga kerja perhitungan lembur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua Hukum Tenaga Kerja ‎ Posted by admin Perundingan Bipartit May 30 2013 Ketentuan mengenai PHK dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor Pemerintah dan DPR.
Disarankan membuat UU Baru soal Panel Ahli dan MKHK undang undang tenaga kerja download tanpa melibatkan KY. undang undang tenaga kerja no 13 tahun 2003 pasal 156 Bernama 11 April 2013 undang-undang tenaga kerja sektor pertambangan Kecekapan Tenaga Kerja Dalam ICT ‎ KUALA LUMPUR 11 April (Bernama) — Kecekapan tenaga kerja dalam bidang Teknologi Maklumat dan Komunikasi (ICT) boleh menjadi daya penarik kepada Jawatan Kosong Pemandu undang undang tenaga kerja no 7 Lori Tnb 2013 Jawatan Kosong 2014 ‎ Tarikh Tutup undang undang republik indonesia tentang tenaga kerja 22/09/2013 undang undang tenaga kerja umr – Jawatanundang undang tenaga kerja 2013 pdf Kosong Pusat Perubatan Universiti Perkara 56 Undang-undang untuk diri Kerajaan (Pertama) Trengganu (Pindaan) 1959. undang undang tenaga kerja yang berlaku Baru-baru ini UNIMAS telah disenaraikan undang undang no 7 tentang tenaga kerja 165 Universiti Asia Kerja Semenanjung Malaysia April 2013 Terkini Jabatan Tenaga Kerja telah.

Selasa, 15 Maret 2016

Tugas Aspek Hukum Dalam Ekonomi



Nama : Indah Febrina Mora
Kelas : 2EB29
NPM : 25214262



1.      PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?.
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
  • Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
  • Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
  • Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
  • Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.


A. Tujuan hukum menurut teori
  
   1.  Teori etis (etische theorie)
Teori ini mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles filsuf Yunani dalam bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica yang menyatakan ”hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang berhak menerimanya”.  Selanjutnya Aristoteles membagi keadilan dalam 2 jenis, yaitu :
Keadilan distributif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya. Artinya, keadilan ini tidak menuntut supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau bukan persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa seseorang.
Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat jasa masing-masing. Artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh prestasi atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa masing-masing.
Keadilan menurut Aristoteles bukan berarti penyamarataan atau tiap-tiap orang memperoleh bagian yg sama.

   2. Teori utilitas (utiliteis theorie)
Menurut teori ini, tujuan hukum ialah menjamin adanya kemamfaatan atau kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Pencetus teori ini adalah Jeremy Betham. Dalam bukunya yang berjudul “introduction to the morals and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah/mamfaat bagi orang.
Apa yang dirumuskan oleh Betham tersebut diatas hanyalah memperhatikan hal-hal yang berfaedah dan tidak mempertimbangkan tentang hal-hal yang konkrit. Sulit bagi kita untuk menerima anggapan Betham ini sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, bahwa apa yang berfaedah itu belum tentu memenuhi nilai keadilan atau dengan kata lain apabila yang berfaedah lebih ditonjolkan maka dia akan menggeser  nilai keadilan kesamping, dan jika kepastian oleh karena hukum merupakan tujuan utama dari hukum itu, hal ini akan menggeser nilai kegunaan atau faedah dan nilai keadilan.

   3. Teori campuran
Teori ini dikemukakan oleh Muckhtar Kusmaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Di samping itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.

  4.Teori normatif-dogmatif, tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum (John Austin dan van Kan). Arti kepastian hukum disini adalah adanya melegalkan kepastian hak dan kewajiban.
Van Kan berpendapat tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu dan terjaminnya kepastiannya.

   5. Teori Peace (damai sejahtera)
Menurut teori ini dalam keadaan damai sejahtera (peace) terdapat kelimpahan, yang kuat tidak menindas yang lemah, yang berhak benar-benar mendapatkan haknya dan adanya perlindungan bagi rakyat. Hukum harus dapat menciptakan damai dan sejahtera bukan sekedar ketertiban.
B. Tujuan hukum menurut pendapat ahli :
  1. Purnadi dan Soejono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi
  2. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.
  3. R. Soebekti, tujuan hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hukum melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
  4. Aristoteles, hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja.
  5. SM. Amin, SH tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
  6. Soejono Dirdjosisworo, tujuan hukum adalah melindungi individu dalam hubngannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diiharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil
  7. Roscoe Pound, hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.
  8. Bellefroid, tujuan hukum adalah menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 suatu masyarakat.
  9. Van Kant, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap2 manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu
  10. Suharjo (mantan menteri kehakiman), tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun secara pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusia dalam proses yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas upaya yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil.
Usaha mewujudkan pengayoman ini termasuk di dalamnya diantaranya :
– mewujudkan ketertiban dan keteraturan
– mewujudkan kedamaian sejati
– mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat
– mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat

Kesimpulan Tujuan Hukum :

  1. Tujuan hukum itu sebenarnya menghendaki adanya keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman, kebahagiaan,damani sejahtera setiap manusia.
  2. Dengan demikian jelas bahwa yang dikehendaki oleh hukum adalah agar kepentingan setiap orang baik secara individual maupun kelompok tidak diganggu oleh orang atau kelompok lain yang selalu menonjolkan kepentingan pribadinya atau kepentingan kelompoknya.
  3. Inti tujuan hukum adalah agar tercipta  kebenaran dan keadilan
C. Fungsi Hukum 

  1. Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum sbg petunjuk bertingkah laku untuk itu masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisir.
  2. Hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin. Hukum yg bersifat mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat negara yang berwenang membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran karena ada ancaman hukumanya (penjara, dll) dan dapat diterapkan kepada siapa saja. Dengan demikian keadilan akan tercapai.
  3. Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan karena ia mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat dimamfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yg maju.
  4. Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan.
  5. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertingkaian. Contoh kasus tanah.
D. Sumber-sumber hukum :
    1. Pengertian sumber hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja (sesuatu) yang menimbulkan aturan-aturan yg mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan segala apa saja (sesuatu) yakni faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana hukum itu dapat ditemukan. dsb.
Kansil , SH sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan2 yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuaio dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti. Arti yang pertama untuk menjawab pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat ?” Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan “apa sumber (kekuatan) hukum hingga mengikat atau dipatuhi manusia”. Pengertian sumber dalam arti ini dinamakan sumbe hukum dalam arti materiil. Kata sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita dapatkan atau temukakan aturan-aturan hukum yanmg mengatur kehidupan kita itu ?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal”. Secara sederhana, sumbe rhukum adalah segala ssuatu yangd apat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukakannya aturan-aturan hukum.
 
2. Macam-macam sumber hukum
Sebagaimana diuraikan diatas ada 2 sumber hukum yatu sumber hukum dalam arti materil dan formil.
     a. Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah faktor yg turut serta menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama, dll. Dalam kata lain sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan hakim, dsb). Atau faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat darimana materi hukum tiu diambil. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
Faktor tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.
Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll
Dalam berbagai kepustakan hukum ditemukan bahwa sumber hukum materil itu terdiri dari tiga jenis yaitu (van Apeldoorn) :
1) sumber hukum historis (rechtsbron in historischezin) yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi :
a) Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
b) Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2) Sumber hukum sosiologis (rechtsbron in sociologischezin) yaitu Sumber hukum dalam arti sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
3) sumber hukum filosofis (rechtsbron in filosofischezin) sumber hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi dua :
a) Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
– pandangan theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
– pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia
– pandangan mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
b). Sumber kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum
b. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum.
Apa beda antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan ? Undang-undang dibuat oleh DPR persetujuan presiden, sedangkan peraturan perundang-undangan dibuat berdasarkan wewenang masing-masing pembuatnya, seperti PP, dll atau
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004)

Macam-macam sumber hukum formal :
A. Undang-undang,
yaitu suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
Menurut Buys, Undang-Undang itu mempunyai 2 arti :
Dalam arti formil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya (misalnya, dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
Dalam arti material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat setiap penduduk.

Menurut UU No. 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden (pasal 1 angka 3), Syarat berlakunya ialah diundangkannya dalam lembaran negara (LN = staatsblad) dulu oleh Menteri/Sekretaris negara. Sekarang oleh Menkuhham (UU No. 10 tahun 2004). Tujuannya agar setiap orang dapat mengetahui UU tersebut (fictie=setiap orang dianggap tahu akan UU = iedereen wordt geacht de wet te kennen, nemo ius ignorare consetur= in dubio proreo, latin).Konsekuensinya adalah ketika seseorang melanggar ketentuan hukum tidak boleh beralasan bahwa ketentuan hukum itu tidak diketahuinya. Artinya apabila suatu ketentuan perundang-undangan itu sudah diberlakukan (diundangkan) maka dianggap (difiksikan) bahwa semua orang telah mengetahuinya dan untuk itu harus ditaati.
Berakhirnya/tidak berlaku lagi jika :
a. Jangka waktu berlakunya telah ditentukan UU itu sudah lampau
b. Keadaan atau hal untuk mana UU itu diadakan sudah tidak ada lagi .
c. UU itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
d. Telah ada UU yang baru yang isinya bertentangan atau berlainan dgn UU yg dulu berlaku.
Lembaran negara (LN) dan berita negara :
LN adalah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan daripada suatu UU dimuat dlm tambahan LN, yg mempunyai nomor urut. LN diterbitkan oleh Menteri sekretaris negara, yg disebut dgn tahun penerbitannya dan nomor berurut, misalnya L.N tahun 1962 No. 1 (L.N.1962/1)
Berita negara adalah suatu penerbitan resmi sekretariat negara yg memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti : Akta pendirian PT, nama orang-orang yang dinaturalisasi menjadi WNI, dll,
Catatan : Jika berkaitan dengan peraturan daerah diatur dalam lembaran daerah
Kekuatan berlakunya undang-undang :
• UU mengikat sejak diundangkan berarti sejak saat itu orang wajib mengakui eksistensinya UU.
• Sedangkan kekuatan berlakunya UU berarti sudah menyangkut berlakunya UU secara operasional.
• Agar UU mempunyai kekuatan berlaku harus memenuhi persyaratan yaitu :
1). Kekuatan berlaku yuridis, 
2). Kekuatan berlaku sosiologis dan, 
3) kekuatan berlaku fiolosofis.


Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut (Pasal 7 UU No. 10/2004) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah (propinsi, kabupaten, desa)

B. Kebiasaan (custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikan rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Contoh apabila seorang komisioner sekali menerima 10 % dari hsil penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal ini terjadi berulang dan juga komisioner yg lainpun menerima upah yang sama yaitu 10 % maka oleh karena itu timbul suatu kebiasaan yg lambat laun berkembang menjadi hukum kebiasaan.
Namun demikian tdk semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yg baik dan adil oleh sebab itu belum tentu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum formal.
Adat kebiasaan tertentu di daerah hukum adat tertentu yg justru sekarang ini dilarang untuk diberlakukan karena dirasakan tidak adil dan tidak berperikemanusiaan sehingga bertentangan denagan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum, misalnya jika berbuat susila/zinah, perlakunya ditelanjangi kekeliling kampung.
Untuk timbulnya hukum kebiasaan diperlukan beberapa syarat :

  1. Adanya perbuatan tertentu yg dilakukan berulang2 di dalam masyarakat tertentu (syarat     materiil)
  2. Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan (opinio necessitatis =   bahwa perbuatan tsb merupakan kewajiban hukum atau demikianlah seharusnya) =   syarat intelektual
  3. Adanya akibat hukum apabila kebiasaan itu dilanggar.
  4. Selanjutnya kebiasaan akan menjadi hukum kebiasaan karena kebiasaan tersebut dirumuskan hakim dalam putusannya. Selanjutnya berarti kebiasaan adalah sumber   hukum.
Kebiasaan adalah bukan hukum apabila UU tidak menunjuknya (pasal 15 AB = (Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia = ketentuan2 umum tentang peraturan per UU an untuk Indonesia
Disamping kebiasaan ada juga peraturan yang mengatur tata pergaulan masyarakat yaitu adat istiadat. Adat istiadat adalah himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada dan merupakan tradisi serta lebih banyak berbau sakral, mengatur tata kehidupan masyarakat tertentu. Adat istiadat hidup dan berkembang di masyarakat tertentu dan dapat menjadi hukum adat jika mendapat dukungan sanksi hukum. Contoh Perjanjian bagi hasil antara pemilik sawah dengan penggarapnya. Kebiasaan untuk hal itu ditempat atau wilayah hukum adat tertentu tidak sama dengan yang berlaku di masyarakat hukum adat yang lain. Kebiasaan dan adat istiadat itu kekuatan berlakunya terbatas pada masyarakat tertentu.

C. Jurisprudensi (keputusan2 hakim)
Adalah keputusan hakim yang terdahulu yag dijadikan dasar pada keputusan hakim lain sehingga kemudian keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim yang tetap terhadap persoalan/peristiwa hukum tertentu.
Seorang hakim mengkuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dgn isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang sama.
Ada 2 jenis yurisprudensi :
Yurisprudensi tetap keputusan hakim yg terjadi karena rangkaian keputusan yang serupa dan dijadikan dasar atau patokan untuk memutuskan suatu perkara (standart arresten)
Yurisprudensi tidak tetap, ialah keputusan hakim terdahulu yang bukan standart arresten.

D.Traktat (treaty)
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara atau lebih yang mengikat tidak saja kepada masing-masing negara itu melainkan mengikat pula warga negara-negara dari negara-negara yang berkepentingan.
Macam-macam Traktat :
a. Traktat bilateral, yaitu traktat yang diadakan hanya oleh 2 negara, misalnya perjanjian internasional yang diadakan diadakan antara pemerintah RI dengan pemerintah RRC tentang “Dwikewarganegaraan”.
b.Traktat multilateral, yaitu perjanjian internaisonal yang diikuti oleh beberapa negara, misalnya perjanjian tentang pertahanan negara bersama negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa.

E. Perjanjian (overeenkomst) 
adalah suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu. Para pihak yang telah saling sepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakannya (asas (pact sunt servanda).

F. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Pendapat sarjanan hukum (doktrin) adalah pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.
Sumber hukum menurut Algra :

  1. Sumber materiil, yaitu tempat darimana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, kebudayaan, agama, keadaan  geografis, dsb.
  2. Sumber hukum formil, yaitu tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku, misalnya UU, perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan.


Sumber hukum menurut Ahmad Sanusi :

  1. Sumber hukum normal :

  • Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan UU yaitu, UU, perjanjian  antar  negara dan kebiasaan.
  • Sumber hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan UU, yaitu perjanjian, doktrin dan yurisprudensi.
   2. Sumber hukum abnormal yaitu :
  • Proklamasi
  • Revolusi
  • Coup d’etat
Sumber hukum menurut van Apeldoorn :

  1. Sumber hukum dalam arti historis, yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi :
  • Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara     historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
  • Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2. Sumber hukum dalam arti sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan
      dsb.
3. Sumber hukum dalam arti filosofis, sumber hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi dua 
      a. Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
  • pandangan theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
  • pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia
  • pandangan mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran Hukum.
    b. Sumber kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum.

 4. Sumber hukum dalam arti formil, yaitu sumber hukum dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat     hakim dan penduduk.

https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum



2.Klasifikasi Hukum Dan Kaidah Kaidah Hukum

            Hukum yang sangat kompleks pengertian atau pembatasannya, mempumyai banyak seluk beluk, sampai-sampai ada sarjana yang mengibaratkan hukum itu seperti sepeda motor yang terbentuk dengan ukuran, merek dan kekuatan yang berbeda. Demikian juga dengan hukum, hukum itu dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam, tergantung dari aspek mana kita melihatnya (misalnya: dari sumbernya, isinya, fungsinya dan lain sebagainya).
            Berikut ini dalam berbagai kepustakaan dijumpai jenis-jenis pengklasifikasian hukum sebagai berikut:
1.      Berdasarkan sumber formalnya, hukum dapat diklasifikasikan menjadi:
a.       Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang mengatur dalam peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat.
c.       Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
d.      Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negaa-negara peserta perjanjian Internasional
e.       Hukum Perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
2.      Berdasarkan Fungsinya hukum terdiri dari:
a.       Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara sesama anggota masyarakat, antara anggota masyarakat dengan penguasa negara, antara masyarakat dengan penguasa negara, dan antara anggota masyarakat dengan masyarakat dengan masyarakat itu sendiri. Hukum materiil menimbulkan hak dan kewajiban sebagai akibat yang timbul karena adanya hubungan hukum.
b.      Hukum Formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum (bagi penguasa) dan bagaimana cara menuntut bika hak-hak seseeorang telah dilanggar oleh orang lain. Hukum formal ini lazimnya disebut dengan Hukum Acara, yang meliputi Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
1.      Hukum Acara Perdata adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil, atau keseluruhan hukum yang mengatur tentang tata cara orang atau badan hukum mempertahankan hak-haknya diperadilan perdata.
2.      Hukum Acara Pidana adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiil, atau keseluruhan hukum yang mengatur tentang tata cara atau tindakan aparat penegak hukum apabila terjadi tindak pidana atau adanya persangkaan dilanggarnya undang-undang pidana.
3.      Hukum Acara Peradilan Agama adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di peradilan agama, atau hukum yang mengatur tata cara berseengketa di peradilan agama.
4.      Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di peradilan tata usaha negara, atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa antara orang atau badan hukum dengan pejabat tata usaha negara di peradilan tata usaha negara.
5.      Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah keseeluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di Mahkamah Konstitusi, atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
3.      Berdasarkan tempat berlakunya, terdiri dari Hukum Nasional dan Hukum Internasional.
a.       Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu.
b.      Hukum Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain (Hubungan Internasional). Hukum internasional berlaku secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
c.       Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku di negara-negara lain atau negara asing.
d.      Hukum Gereja (Katolik) yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (Katolik Roma) yang berlaku untuk anggotanya.
e.       Hukum Islam yaitu hukum yang berlaku untuk anggota yang beragama Islam.
4.      Berdasarkan bentuknya hukum terdiri dari Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis.
a.       Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan, sehingga tidak memerlukan lagi peraturan pelaksanaan. Hukum Indonesia (Peninggalan Pemerintahan Hindia Belanda) yang dikodifikasikan antara lain KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang. Sedangkan di Indonesia setelah kemerdekaan, hukumnya yang sudah dikodifikasikan adalah Hukum Acara Pidana.
Disamping itu, ada juga hukum tertulis yang dikodifikasikan, contohnya, hukum yang menyangkut tentang;
1.      Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974)
2.      Keselamatan Kerja (UU 1 Tahun 1970)
3.      Hak Cipta (UU No. 12 2000)
4.      Merk (UU No. 15 Tahun 2001)
5.      Paten (UU No. 14 Tahun 2001)
6.      Ketenagakerjaan (UU 13 Tahun 2003)
7.      Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
8.      Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No.37 Tahun 2004)
9.      Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007)
10.  Hukum Pelayaran (UU No 17 Tahun 2008)
b.      Hukum Tidak Tertulis (Hukum Kebiasaan), yaitu hukum yang hidup dan yang diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi, yang tidak dibentuk secara formal, tetapi lahir dan tumbuh di dalam masyarakat itu sendiri.
5.      Berdasarkan kekuatan berlakunya atau sifatnya, maka hukum dibedakan menjadi hukum yang mengatur dan hukum yang memaksa.
a.       Hukum yang mengatur atau disebut hukum volunteer, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar individu yang berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan altenatif lain yang dimungkinkan oleh undang-undang.
b.      Hukum yang memaksa atau disebut hukum kompulset, yaitu hukum yang tidak dapat dikesampimgkan, baik berdasarkan kepentingan publik maupun berdasarkan perjanjian, dan besifat mutlak yang haus ditaati.
6.      Bedasarkan hubungan yang diaturnya hukum dibedakan atas dua jenis:
a.       Hukum Objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan demikian, hukum objektif adalah isi atau subtansi yang diatur oleh hukum.
b.      Hukum Subjektif, yaitu kewenangan atau hak yang diperoleh seseoang berdasakan apa yang diatur oleh hukum objektif, di satu pihak menimbulkan hak dan pihak lain menimbulkan kewajiban.
7.      Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibedakan sebagai Hukum Positif, dan Hukum yang Dicita-citakan.
a.       Hukum Positif (Ius Constitotum), yaitu hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu. Misalnya UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No. 3 Tahun 1992 tentang jaminan Sosial Tenaga Kerja, dll.
b.      Hkum yang DiCita-citakan (Ius Constituendum), yaitu hukum yang dicita-citakan untuk diberlakukan atau hukum yang akan ditetapkan kemudian. Umumnya ini masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang.
c.       Hukum Asasi (Hukum Kodrat) yaituhukum yang belaku dimana-mana dan kapan saja tidak terbatas oleh ruang, waktu dan tempat. Hukum asas ini berlaku untuk semua bangsa dalam jangka waktu yang lama.
8.      Berdasarkan luas belakunya, hukum dibedakan sebagai Hukum Umum dan Hukum Khusus.
a.       Hukum Umum, yaitu hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat, tanpa membedakan jenis kelamin, warga negaa, agama, suku dan jabatan seseorang Misalnya Hukum Pidana.
b.      Hukum Khusus, yaitu hukum yang berlaku bagi segolongan oang-orang tetentu saja. Misalnya Hukum Pidana Militer.
            Dalam pengertian yang lain Hukum Umum sering disebut dengan Lex Generalis, yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan hukum secara umum, seperti misalnya perjanjian Jual Beli yang diatur dalam Hukum Perdata. Sedangkan Hukum Khusus sering disebut dengan Lex Specialis, yaitu hukum yang mengatur lebih khusus lagi apa yang diatur dalam hukum umum. Misalnya Perjanjian Jual Beli yang diatur dalam Hukum Perdata, diatur lebih khusus lagi dlam Hukum Dagang/Hukum Bisnis.




 Kaidah Kaidah Hukum menurut Sifatnya, antara lain :
a) Hukum yang imperatif yaitu bersifat a priori harus ditaati, mengikat dan memaksa. Tidak ada pengecualian seorang pun di mata hukum (aquality before the law).
b) Hukum yang fakultatif yaitu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.

Menurut Bentuknya, Kaidah Kaidah Hukum meliputi :
1. Kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. Kaidah hukum yang tertulis, biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum tertulis yaitu adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum, serta kesatuan hukum

Teori berlakunya Kaidah Hukum, yaitu sebagai berikut :
a) Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi atau berbentuk menurut cara yang telah ditetapkan atau apabila menunjukkan hubungan keharusan antara kondisi dan akibat. Secara filosofis, kaidah hukum berlaku apabila dipandang sesuai dengan cita-cita masyarakat.
b) Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif, artinya kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori kekuasaan), atau kaidah tersebut berlaku karena diterima dan diakui oleh masyarakat (teori pengakuan). Berlakunya kaidah hukum secara sosiologis menurut teori pengakuan adalah apabila kaidah hukum tersebut diterima dan diakui oleh masyarakat. Adapun menurut teori paksaan, berlakunya kaidah hukum apabila dipaksakan oleh penguasa.
c) Kaidah hukum berlaku secara filosofis, artinya sesuai dengan cita cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
d) Kaidah hukum sebaiknya mengandung tiga aspek, yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis. Jika hanya berlaku secara yuridis, kaidah hukum hanya merupakan hukum yang mati, sedangkan apabila hanya berlaku secara sosiologis karena dipaksakan, kaidah hukum tidak lebih dari sekedar alat pemaksa. Apabila hanya memenuhi syarat filosofis, kaidah hukum tidak lebih dari kaidah hukum yang dicita-citakan.

Menurut Zeven Bargen, berlakunya kaidah hukum secara yuridis, apabila kaidah hukum itu terbentuk sesuai dengan tata cara atau prosedur yang berlaku. Sementara Logemann berpendapat bahwa kaidah hukum berlaku secara yuridis apabila pada kaidah hukum terdapat hubungan kausalitas, yakni adanya kondisi dan konsekuensi.

Gustaf Raderuch berpendapat bahwa dalam keberlakuan kaidah hukum harus dapat dilihat dari kewenangan-kewenangan pembentuk UU dan faktor faktor yang memengaruhi berlakunya hukum dalam masyarakat, sehingga hukum tersebut berlaku efektif.

Ciri Ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya, yaitu :
1. Bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan.
2. Mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah.
3. Dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat.
4. Bertujuan mencapai kedamaian (ketertiban dan ketenteraman).

Meskipun dalam kehidupan masyarakat terdapat kaidah yang mengatur tingkah laku manusia, kaidah hukum masih diperlukan karena :
1. Masih banyak kepentingan lain dari manusia dalam pergaulan hidup yang memerlukan perlindungan karena belum mendapat perlindungan yang sepenuhnya dari kaidah agama, kesusilaan, kaidah sopan santun, kebiasaan dan adat.
2. Kepentingan manusia yang telah mendapat perlindungan dari kaidah kaidah tersebut, dianggap belum cukup terlindung karena apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah tersebut, akibat atau ancamannya dipandang belum cukup kuat.







3. SUBJEK SUBJEK HUKUM
Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

Manusia
Pengertian secara yuridis ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu : Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban

Badan Hukum
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut, akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali diperkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.

Contoh subjek hukum dan badan

Badan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu odang saja. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Benda Bergerak
Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :
• Sifatnya
Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
• Ditentukan oleh Undang – Undang
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang