Nama
: Indah Febrina Mora
Kelas
: 2EB29
NPM
: 25214262
1.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan.
dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar
masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum
pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi
hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat
negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan
jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian
hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan
pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum
yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.
Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan
ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai
ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum
didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi
menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?.
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja
ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau
pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum
dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak
begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang
diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih
lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum.
Secara
umum, rumusan
pengertian
hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
- Hukum
mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan
berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia
agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
- Peraturan
hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu.
Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau
badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang
bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
- Penegakan
aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk
dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai
aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan
tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang
bersifat fakultatif/melengkapi.
- Hukum
memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan
dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
A.
Tujuan hukum menurut teori
1. Teori
etis (etische theorie)
Teori ini mengajarkan bahwa hukum
bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut teori ini, isi hukum
semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil
dan apa yang tidak adil. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles
filsuf Yunani dalam bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica yang menyatakan
”hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang berhak
menerimanya”. Selanjutnya Aristoteles membagi keadilan dalam 2 jenis,
yaitu :
Keadilan distributif, yaitu keadilan
yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya. Artinya, keadilan
ini tidak menuntut supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau
bukan persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa
seseorang.
Keadilan komutatif, yaitu keadilan
yang memberikan kepada setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat
jasa masing-masing. Artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam
memperoleh prestasi atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa masing-masing.
Keadilan menurut Aristoteles bukan
berarti penyamarataan atau tiap-tiap orang memperoleh bagian yg sama.
2. Teori utilitas
(utiliteis theorie)
Menurut teori ini, tujuan hukum
ialah menjamin adanya kemamfaatan atau kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada
orang sebanyak-banyaknya. Pencetus teori ini adalah Jeremy Betham. Dalam
bukunya yang berjudul “introduction to the morals and legislation” berpendapat
bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah/mamfaat
bagi orang.
Apa yang dirumuskan oleh Betham
tersebut diatas hanyalah memperhatikan hal-hal yang berfaedah dan tidak
mempertimbangkan tentang hal-hal yang konkrit. Sulit bagi kita untuk menerima
anggapan Betham ini sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, bahwa apa yang
berfaedah itu belum tentu memenuhi nilai keadilan atau dengan kata lain apabila
yang berfaedah lebih ditonjolkan maka dia akan menggeser nilai keadilan
kesamping, dan jika kepastian oleh karena hukum merupakan tujuan utama dari
hukum itu, hal ini akan menggeser nilai kegunaan atau faedah dan nilai
keadilan.
3. Teori campuran
Teori ini dikemukakan oleh Muckhtar
Kusmaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Di
samping itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang
berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
4.Teori normatif-dogmatif, tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan
kepastian hukum (John Austin dan van Kan). Arti kepastian hukum disini adalah
adanya melegalkan kepastian hak dan kewajiban.
Van Kan berpendapat tujuan hukum
adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu dan terjaminnya
kepastiannya.
5. Teori Peace (damai
sejahtera)
Menurut teori ini dalam keadaan damai sejahtera (peace)
terdapat kelimpahan, yang kuat tidak menindas yang lemah, yang berhak
benar-benar mendapatkan haknya dan adanya perlindungan bagi rakyat. Hukum harus
dapat menciptakan damai dan sejahtera bukan sekedar ketertiban.
B. Tujuan hukum menurut pendapat ahli :
- Purnadi dan Soejono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi
yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern
pribadi
- Van Apeldoorn,
tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh
hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu,
kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.
- R. Soebekti,
tujuan hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara yaitu
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hukum melayani
tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan
“ketertiban”.
- Aristoteles,
hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia
berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan berpendapat bahwa
hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja.
- SM. Amin, SH
tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia,
sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
- Soejono Dirdjosisworo,
tujuan hukum adalah melindungi individu dalam hubngannya dengan masyarakat,
sehingga dengan demikian dapat diiharapkan terwujudnya keadaan aman,
tertib dan adil
- Roscoe Pound,
hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat
perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya adalah hukum
disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang
lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.
- Bellefroid,
tujuan hukum adalah menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum
yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 suatu masyarakat.
- Van Kant,
hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap2 manusia supaya kepentingan itu
tidak dapat diganggu
- Suharjo
(mantan menteri kehakiman), tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia
baik secara aktif maupun secara pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai
upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusia dalam
proses yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif
adalah mengupayakan pencegahan atas upaya yang sewenang-wenang dan
penyalahgunaan hak secara tidak adil.
Usaha mewujudkan pengayoman ini
termasuk di dalamnya diantaranya :
– mewujudkan ketertiban dan
keteraturan
– mewujudkan kedamaian sejati
– mewujudkan keadilan bagi seluruh
masyarakat
– mewujudkan kesejahteraan seluruh
rakyat
Kesimpulan Tujuan Hukum :
- Tujuan hukum itu sebenarnya menghendaki adanya
keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman,
kebahagiaan,damani sejahtera setiap manusia.
- Dengan demikian jelas bahwa yang dikehendaki oleh hukum
adalah agar kepentingan setiap orang baik secara individual maupun
kelompok tidak diganggu oleh orang atau kelompok lain yang selalu
menonjolkan kepentingan pribadinya atau kepentingan kelompoknya.
- Inti tujuan hukum adalah agar tercipta kebenaran
dan keadilan
C. Fungsi Hukum
- Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan
masyarakat. Hukum sbg petunjuk bertingkah laku untuk itu masyarakat harus
menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum
sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisir.
- Hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
lahir batin. Hukum yg bersifat mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat
negara yang berwenang membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran
karena ada ancaman hukumanya (penjara, dll) dan dapat diterapkan kepada
siapa saja. Dengan demikian keadilan akan tercapai.
- Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan
karena ia mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat dimamfaatkan sebagai
alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yg maju.
- Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti
bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan
juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun
aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku
menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan.
- Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan
pertingkaian. Contoh kasus tanah.
D. Sumber-sumber hukum :
1. Pengertian sumber
hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja
(sesuatu) yang menimbulkan aturan-aturan yg mempunyai kekuatan mengikat dan
bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi
yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan segala apa saja
(sesuatu) yakni faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum,
faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal,
darimana hukum itu dapat ditemukan. dsb.
Kansil , SH sumber hukum adalah
segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa yakni aturan2 yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang
tegas dan nyata.
Meskipun pengertian sumber hukum
dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuaio
dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa
sumber hukum dipakai orang dalam dua arti. Arti yang pertama untuk menjawab
pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat ?” Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan
“apa sumber (kekuatan) hukum hingga mengikat atau dipatuhi manusia”. Pengertian
sumber dalam arti ini dinamakan sumbe hukum dalam arti materiil. Kata sumber
juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita
dapatkan atau temukakan aturan-aturan hukum yanmg mengatur kehidupan kita itu
?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal”. Secara
sederhana, sumbe rhukum adalah segala ssuatu yangd apat menimbulkan aturan
hukum serta tempat ditemukakannya aturan-aturan hukum.
2. Macam-macam sumber hukum
Sebagaimana diuraikan diatas ada 2
sumber hukum yatu sumber hukum dalam arti materil dan formil.
a. Sumber hukum
materiil
Sumber hukum materiil adalah faktor
yg turut serta menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai sudut
misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama, dll. Dalam kata
lain sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi
pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan
hakim, dsb). Atau faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan
hukum, atau tempat darimana materi hukum tiu diambil. Sumber hukum materil ini
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
Faktor tersebut adalah faktor idiil
dan faktor kemasyarakatan.
Faktor idiil adalah patokan-patokan
yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun
para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal
yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang
berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur
ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll
Dalam berbagai kepustakan hukum
ditemukan bahwa sumber hukum materil itu terdiri dari tiga jenis yaitu (van
Apeldoorn) :
1) sumber hukum historis (rechtsbron in historischezin) yaitu tempat kita dapat
menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini
dibagi menjadi :
a) Sumber hukum yg merupakan tempat
dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis : dokumen-dokumen kuno,
lontar, dll.
b) Sumber hukum yg merupakan tempat
pembentuk UU mengambil hukumnya.
2) Sumber hukum sosiologis (rechtsbron in sociologischezin) yaitu Sumber hukum dalam
arti sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum
positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
3) sumber hukum filosofis (rechtsbron in filosofischezin) sumber hukum ini dibagi
lebih lanjut menjadi dua :
a) Sumber isi hukum; disini
dinyatakan isi hukum asalnya darimana.
Ada tiga pandangan yang mencoba
menjawab pertanyaan ini yaitu :
– pandangan theocratis, menurut
pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
– pandangan hukum kodrat; menurut
pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia
– pandangan mazhab hostoris; menurut
pandangan isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
b). Sumber kekuatan mengikat dari
hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada
hukum
b. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah sumber
hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara
formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya
peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum.
Apa beda antara undang-undang dengan
peraturan perundang-undangan ?
Undang-undang dibuat oleh DPR persetujuan presiden, sedangkan peraturan
perundang-undangan dibuat berdasarkan wewenang masing-masing pembuatnya,
seperti PP, dll atau
Peraturan Perundang-undangan adalah
peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004)
Macam-macam sumber hukum formal :
A. Undang-undang,
yaitu suatu peraturan negara yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa
negara
Menurut Buys, Undang-Undang itu
mempunyai 2 arti :
Dalam arti formil, yaitu setiap
keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya (misalnya,
dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
Dalam arti material, yaitu setiap
keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat setiap penduduk.
Menurut UU No. 10 tahun 2004 yang
dimaksud dengan UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk
oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden (pasal 1 angka 3), Syarat
berlakunya ialah diundangkannya dalam lembaran negara (LN = staatsblad)
dulu oleh Menteri/Sekretaris negara. Sekarang oleh Menkuhham (UU No. 10 tahun
2004). Tujuannya agar setiap orang dapat mengetahui UU tersebut (fictie=setiap
orang dianggap tahu akan UU = iedereen wordt geacht de wet te kennen, nemo ius
ignorare consetur= in dubio proreo, latin).Konsekuensinya adalah ketika
seseorang melanggar ketentuan hukum tidak boleh beralasan bahwa ketentuan hukum
itu tidak diketahuinya. Artinya apabila suatu ketentuan perundang-undangan itu
sudah diberlakukan (diundangkan) maka dianggap (difiksikan) bahwa semua orang
telah mengetahuinya dan untuk itu harus ditaati.
Berakhirnya/tidak berlaku lagi jika :
a. Jangka waktu berlakunya telah
ditentukan UU itu sudah lampau
b. Keadaan atau hal untuk mana UU
itu diadakan sudah tidak ada lagi .
c. UU itu dengan tegas dicabut oleh
instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
d. Telah ada UU yang baru yang
isinya bertentangan atau berlainan dgn UU yg dulu berlaku.
Lembaran negara (LN) dan berita
negara :
LN adalah suatu lembaran (kertas)
tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan negara dan pemerintah agar
sah berlaku. Penjelasan daripada suatu UU dimuat dlm tambahan LN, yg mempunyai
nomor urut. LN diterbitkan oleh Menteri sekretaris negara, yg disebut dgn tahun
penerbitannya dan nomor berurut, misalnya L.N tahun 1962 No. 1 (L.N.1962/1)
Berita negara adalah suatu
penerbitan resmi sekretariat negara yg memuat hal-hal yang berhubungan dengan
peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu
seperti : Akta pendirian PT, nama orang-orang yang dinaturalisasi menjadi WNI,
dll,
Catatan : Jika berkaitan dengan
peraturan daerah diatur dalam lembaran daerah
Kekuatan berlakunya undang-undang :
• UU mengikat sejak diundangkan
berarti sejak saat itu orang wajib mengakui eksistensinya UU.
• Sedangkan kekuatan berlakunya UU
berarti sudah menyangkut berlakunya UU secara operasional.
• Agar UU mempunyai kekuatan berlaku
harus memenuhi persyaratan yaitu :
1). Kekuatan berlaku yuridis,
2). Kekuatan berlaku sosiologis
dan,
3) kekuatan berlaku fiolosofis.
Jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan adalah sebagai berikut (Pasal 7 UU No. 10/2004) :
1. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah (propinsi,
kabupaten, desa)
B. Kebiasaan (custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima
oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikan
rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai
pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan
hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Contoh apabila seorang komisioner
sekali menerima 10 % dari hsil penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal
ini terjadi berulang dan juga komisioner yg lainpun menerima upah yang sama
yaitu 10 % maka oleh karena itu timbul suatu kebiasaan yg lambat laun
berkembang menjadi hukum kebiasaan.
Namun demikian tdk semua kebiasaan
itu pasti mengandung hukum yg baik dan adil oleh sebab itu belum tentu
kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum formal.
Adat kebiasaan tertentu di daerah
hukum adat tertentu yg justru sekarang ini dilarang untuk diberlakukan karena
dirasakan tidak adil dan tidak berperikemanusiaan sehingga bertentangan denagan
Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum, misalnya jika berbuat
susila/zinah, perlakunya ditelanjangi kekeliling kampung.
Untuk timbulnya hukum kebiasaan
diperlukan beberapa syarat :
- Adanya perbuatan tertentu yg dilakukan berulang2 di
dalam masyarakat tertentu (syarat materiil)
- Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang
bersangkutan (opinio necessitatis = bahwa perbuatan tsb merupakan
kewajiban hukum atau demikianlah seharusnya) = syarat intelektual
- Adanya akibat hukum apabila kebiasaan itu dilanggar.
- Selanjutnya kebiasaan akan menjadi hukum kebiasaan
karena kebiasaan tersebut dirumuskan hakim dalam putusannya. Selanjutnya
berarti kebiasaan adalah sumber hukum.
Kebiasaan adalah bukan hukum apabila
UU tidak menunjuknya (pasal 15 AB = (Algemene Bepalingen van Wetgeving voor
Indonesia = ketentuan2 umum tentang peraturan per UU an untuk Indonesia
Disamping kebiasaan ada juga
peraturan yang mengatur tata pergaulan masyarakat yaitu adat istiadat. Adat
istiadat adalah himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada dan merupakan
tradisi serta lebih banyak berbau sakral, mengatur tata kehidupan masyarakat
tertentu. Adat istiadat hidup dan berkembang di masyarakat tertentu dan dapat
menjadi hukum adat jika mendapat dukungan sanksi hukum. Contoh Perjanjian bagi
hasil antara pemilik sawah dengan penggarapnya. Kebiasaan untuk hal itu
ditempat atau wilayah hukum adat tertentu tidak sama dengan yang berlaku di
masyarakat hukum adat yang lain. Kebiasaan dan adat istiadat itu kekuatan
berlakunya terbatas pada masyarakat tertentu.
C. Jurisprudensi (keputusan2 hakim)
Adalah keputusan hakim yang
terdahulu yag dijadikan dasar pada keputusan hakim lain sehingga kemudian
keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim yang tetap terhadap
persoalan/peristiwa hukum tertentu.
Seorang hakim mengkuti keputusan
hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dgn isi keputusan tersebut dan
lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan
mengenai suatu perkara yang sama.
Ada 2 jenis yurisprudensi :
Yurisprudensi tetap keputusan hakim yg terjadi karena rangkaian keputusan yang
serupa dan dijadikan dasar atau patokan untuk memutuskan suatu perkara
(standart arresten)
Yurisprudensi tidak tetap, ialah keputusan hakim terdahulu yang bukan standart
arresten.
D.Traktat (treaty)
Traktat adalah perjanjian yang
diadakan oleh 2 negara atau lebih yang mengikat tidak saja kepada masing-masing
negara itu melainkan mengikat pula warga negara-negara dari negara-negara yang
berkepentingan.
Macam-macam Traktat :
a. Traktat bilateral, yaitu traktat
yang diadakan hanya oleh 2 negara, misalnya perjanjian internasional yang
diadakan diadakan antara pemerintah RI dengan pemerintah RRC tentang
“Dwikewarganegaraan”.
b.Traktat multilateral, yaitu
perjanjian internaisonal yang diikuti oleh beberapa negara, misalnya perjanjian
tentang pertahanan negara bersama negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh
beberapa negara Eropa.
E. Perjanjian (overeenkomst)
adalah suatu peristiwa dimana dua
orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan
tertentu. Para pihak yang telah saling sepakat mengenai hal-hal yang
diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakannya (asas (pact sunt
servanda).
F. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Pendapat sarjanan hukum (doktrin)
adalah pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam
ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini dapat menjadi dasar pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusannya.
Sumber hukum menurut Algra :
- Sumber materiil, yaitu tempat darimana materi hukum itu
diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik,
situasi sosial ekonomi, kebudayaan, agama, keadaan geografis, dsb.
- Sumber hukum formil, yaitu tempat atau sumber dari mana
suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk
atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku, misalnya
UU, perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber hukum menurut Ahmad Sanusi :
- Sumber hukum normal :
- Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan UU
yaitu, UU, perjanjian antar negara dan kebiasaan.
- Sumber hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan
UU, yaitu perjanjian, doktrin dan yurisprudensi.
2. Sumber hukum abnormal yaitu :
- Proklamasi
- Revolusi
- Coup d’etat
Sumber hukum menurut van Apeldoorn :
- Sumber hukum dalam arti historis, yaitu tempat kita
dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber
hukum ini dibagi menjadi :
- Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal
hukum secara historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
- Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil
hukumnya.
2. Sumber hukum dalam arti
sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif,
seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan
dsb.
3. Sumber hukum dalam arti
filosofis, sumber hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi dua
a. Sumber
isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini
yaitu :
- pandangan theocratis, menurut pandangan ini hukum
berasal dari Tuhan
- pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum
berasal dari akal manusia
- pandangan mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum
berasal dari kesadaran Hukum.
b. Sumber
kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat,
mengapa kita tunduk pada hukum.
4. Sumber hukum dalam arti
formil, yaitu sumber hukum dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan
fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan
penduduk.
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
2.Klasifikasi
Hukum Dan Kaidah Kaidah Hukum
Hukum yang sangat kompleks pengertian atau pembatasannya, mempumyai banyak
seluk beluk, sampai-sampai ada sarjana yang mengibaratkan hukum itu seperti
sepeda motor yang terbentuk dengan ukuran, merek dan kekuatan yang berbeda.
Demikian juga dengan hukum, hukum itu dapat diklasifikasikan menjadi beberapa
macam, tergantung dari aspek mana kita melihatnya (misalnya: dari sumbernya,
isinya, fungsinya dan lain sebagainya).
Berikut ini dalam berbagai kepustakaan dijumpai jenis-jenis pengklasifikasian
hukum sebagai berikut:
1. Berdasarkan
sumber formalnya, hukum dapat diklasifikasikan menjadi:
a. Hukum
Undang-undang, yaitu hukum yang mengatur dalam peraturan perundang-undangan.
b. Hukum
Kebiasaan dan Hukum Adat, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan
adat.
c. Hukum
Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
d. Hukum
Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negaa-negara peserta perjanjian Internasional
e. Hukum
Perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
2. Berdasarkan
Fungsinya hukum terdiri dari:
a. Hukum
Materiil, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara sesama anggota
masyarakat, antara anggota masyarakat dengan penguasa negara, antara masyarakat
dengan penguasa negara, dan antara anggota masyarakat dengan masyarakat dengan
masyarakat itu sendiri. Hukum materiil menimbulkan hak dan kewajiban sebagai
akibat yang timbul karena adanya hubungan hukum.
b. Hukum
Formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum (bagi
penguasa) dan bagaimana cara menuntut bika hak-hak seseeorang telah dilanggar
oleh orang lain. Hukum formal ini lazimnya disebut dengan Hukum Acara, yang
meliputi Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Peradilan
Agama, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Acara Mahkamah
Konstitusi.
1. Hukum
Acara Perdata adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur
bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil, atau
keseluruhan hukum yang mengatur tentang tata cara orang atau badan hukum
mempertahankan hak-haknya diperadilan perdata.
2. Hukum
Acara Pidana adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur
bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiil, atau
keseluruhan hukum yang mengatur tentang tata cara atau tindakan aparat penegak
hukum apabila terjadi tindak pidana atau adanya persangkaan dilanggarnya undang-undang
pidana.
3. Hukum
Acara Peradilan Agama adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang
mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di peradilan
agama, atau hukum yang mengatur tata cara berseengketa di peradilan agama.
4. Hukum
Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum
yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di
peradilan tata usaha negara, atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa
antara orang atau badan hukum dengan pejabat tata usaha negara di peradilan
tata usaha negara.
5. Hukum
Acara Mahkamah Konstitusi adalah keseeluruhan peraturan atau norma hukum yang
mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di Mahkamah
Konstitusi, atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di Mahkamah
Konstitusi.
3. Berdasarkan
tempat berlakunya, terdiri dari Hukum Nasional dan Hukum Internasional.
a. Hukum
Nasional adalah hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu.
b. Hukum
Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu
dengan negara yang lain (Hubungan Internasional). Hukum internasional berlaku
secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang
mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
c. Hukum
Asing yaitu hukum yang berlaku di negara-negara lain atau negara asing.
d. Hukum
Gereja (Katolik) yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (Katolik Roma) yang
berlaku untuk anggotanya.
e. Hukum
Islam yaitu hukum yang berlaku untuk anggota yang beragama Islam.
4. Berdasarkan
bentuknya hukum terdiri dari Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis.
a. Hukum
tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis,
teratur, dan dibukukan, sehingga tidak memerlukan lagi peraturan pelaksanaan.
Hukum Indonesia (Peninggalan Pemerintahan Hindia Belanda) yang dikodifikasikan
antara lain KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang. Sedangkan di Indonesia setelah
kemerdekaan, hukumnya yang sudah dikodifikasikan adalah Hukum Acara Pidana.
Disamping itu, ada juga
hukum tertulis yang dikodifikasikan, contohnya, hukum yang menyangkut tentang;
1. Perkawinan
(UU No. 1 Tahun 1974)
2. Keselamatan
Kerja (UU 1 Tahun 1970)
3. Hak
Cipta (UU No. 12 2000)
4. Merk
(UU No. 15 Tahun 2001)
5. Paten
(UU No. 14 Tahun 2001)
6. Ketenagakerjaan
(UU 13 Tahun 2003)
7. Perlindungan
Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
8. Hukum
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No.37 Tahun 2004)
9. Perseroan
Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007)
10. Hukum Pelayaran (UU No
17 Tahun 2008)
b. Hukum
Tidak Tertulis (Hukum Kebiasaan), yaitu hukum yang hidup dan yang diyakini oleh
masyarakat dan dipatuhi, yang tidak dibentuk secara formal, tetapi lahir dan
tumbuh di dalam masyarakat itu sendiri.
5. Berdasarkan
kekuatan berlakunya atau sifatnya, maka hukum dibedakan menjadi hukum yang
mengatur dan hukum yang memaksa.
a. Hukum
yang mengatur atau disebut hukum volunteer, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antar individu yang berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan
altenatif lain yang dimungkinkan oleh undang-undang.
b. Hukum
yang memaksa atau disebut hukum kompulset, yaitu hukum yang tidak dapat
dikesampimgkan, baik berdasarkan kepentingan publik maupun berdasarkan
perjanjian, dan besifat mutlak yang haus ditaati.
6. Bedasarkan
hubungan yang diaturnya hukum dibedakan atas dua jenis:
a. Hukum
Objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang
berlaku umum. Dengan demikian, hukum objektif adalah isi atau subtansi yang
diatur oleh hukum.
b. Hukum
Subjektif, yaitu kewenangan atau hak yang diperoleh seseoang berdasakan apa
yang diatur oleh hukum objektif, di satu pihak menimbulkan hak dan pihak lain
menimbulkan kewajiban.
7. Berdasarkan
waktu berlakunya, hukum dibedakan sebagai Hukum Positif, dan Hukum yang
Dicita-citakan.
a. Hukum
Positif (Ius Constitotum), yaitu hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu
tertentu. Misalnya UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No. 3 Tahun
1992 tentang jaminan Sosial Tenaga Kerja, dll.
b. Hkum
yang DiCita-citakan (Ius Constituendum), yaitu hukum yang dicita-citakan untuk
diberlakukan atau hukum yang akan ditetapkan kemudian. Umumnya ini masih dalam
bentuk Rancangan Undang-Undang.
c. Hukum
Asasi (Hukum Kodrat) yaituhukum yang belaku dimana-mana dan kapan saja tidak
terbatas oleh ruang, waktu dan tempat. Hukum asas ini berlaku untuk semua
bangsa dalam jangka waktu yang lama.
8. Berdasarkan
luas belakunya, hukum dibedakan sebagai Hukum Umum dan Hukum Khusus.
a. Hukum
Umum, yaitu hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat, tanpa
membedakan jenis kelamin, warga negaa, agama, suku dan jabatan seseorang
Misalnya Hukum Pidana.
b. Hukum
Khusus, yaitu hukum yang berlaku bagi segolongan oang-orang tetentu saja.
Misalnya Hukum Pidana Militer.
Dalam pengertian yang lain Hukum Umum sering disebut dengan Lex Generalis,
yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan hukum secara umum, seperti misalnya
perjanjian Jual Beli yang diatur dalam Hukum Perdata. Sedangkan Hukum Khusus
sering disebut dengan Lex Specialis, yaitu hukum yang mengatur lebih khusus
lagi apa yang diatur dalam hukum umum. Misalnya Perjanjian Jual Beli yang
diatur dalam Hukum Perdata, diatur lebih khusus lagi dlam Hukum Dagang/Hukum
Bisnis.
Kaidah Kaidah Hukum menurut Sifatnya, antara lain :
a) Hukum yang imperatif yaitu
bersifat a priori harus ditaati, mengikat dan memaksa. Tidak ada pengecualian
seorang pun di mata hukum (aquality before the law).
b) Hukum yang fakultatif yaitu tidak
secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh
: Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang
berada di dalam forum, ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama
sekali.
Menurut Bentuknya, Kaidah Kaidah
Hukum meliputi :
1. Kaidah hukum yang tidak tertulis
biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan
masyarakat.
2. Kaidah hukum yang tertulis,
biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya.
Kelebihan kaidah hukum tertulis yaitu adanya kepastian hukum, mudah diketahui
dan penyederhanaan hukum, serta kesatuan hukum
Teori berlakunya Kaidah Hukum, yaitu
sebagai berikut :
a) Kaidah hukum berlaku secara
yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi atau
berbentuk menurut cara yang telah ditetapkan atau apabila menunjukkan hubungan
keharusan antara kondisi dan akibat. Secara filosofis, kaidah hukum berlaku
apabila dipandang sesuai dengan cita-cita masyarakat.
b) Kaidah hukum berlaku secara
sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif, artinya kaidah tersebut dapat
dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga
masyarakat (teori kekuasaan), atau kaidah tersebut berlaku karena diterima dan
diakui oleh masyarakat (teori pengakuan). Berlakunya kaidah hukum secara
sosiologis menurut teori pengakuan adalah apabila kaidah hukum tersebut
diterima dan diakui oleh masyarakat. Adapun menurut teori paksaan, berlakunya
kaidah hukum apabila dipaksakan oleh penguasa.
c) Kaidah hukum berlaku secara
filosofis, artinya sesuai dengan cita cita hukum sebagai nilai positif yang
tertinggi.
d) Kaidah hukum sebaiknya mengandung
tiga aspek, yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis. Jika hanya berlaku secara
yuridis, kaidah hukum hanya merupakan hukum yang mati, sedangkan apabila hanya
berlaku secara sosiologis karena dipaksakan, kaidah hukum tidak lebih dari
sekedar alat pemaksa. Apabila hanya memenuhi syarat filosofis, kaidah hukum
tidak lebih dari kaidah hukum yang dicita-citakan.
Menurut Zeven Bargen,
berlakunya kaidah hukum secara yuridis, apabila kaidah hukum itu terbentuk
sesuai dengan tata cara atau prosedur yang berlaku. Sementara Logemann
berpendapat bahwa kaidah hukum berlaku secara yuridis apabila pada kaidah hukum
terdapat hubungan kausalitas, yakni adanya kondisi dan konsekuensi.
Gustaf Raderuch berpendapat bahwa dalam keberlakuan kaidah hukum harus
dapat dilihat dari kewenangan-kewenangan pembentuk UU dan faktor faktor yang
memengaruhi berlakunya hukum dalam masyarakat, sehingga hukum tersebut berlaku
efektif.
Ciri Ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya, yaitu :
1. Bertujuan menciptakan
keseimbangan antara kepentingan.
2. Mengatur perbuatan manusia yang
bersifat lahiriah.
3. Dijalankan oleh badan-badan yang
diakui oleh masyarakat.
4. Bertujuan mencapai kedamaian
(ketertiban dan ketenteraman).
Meskipun dalam kehidupan masyarakat
terdapat kaidah yang mengatur tingkah laku manusia, kaidah hukum masih
diperlukan karena :
1. Masih banyak kepentingan lain
dari manusia dalam pergaulan hidup yang memerlukan perlindungan karena belum
mendapat perlindungan yang sepenuhnya dari kaidah agama, kesusilaan, kaidah
sopan santun, kebiasaan dan adat.
2. Kepentingan manusia yang telah
mendapat perlindungan dari kaidah kaidah tersebut, dianggap belum cukup
terlindung karena apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah tersebut, akibat atau
ancamannya dipandang belum cukup kuat.
3. SUBJEK SUBJEK HUKUM
Subyek
Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan
sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah
barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang)
dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Manusia
Pengertian secara yuridis ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia
sebagai subyek hukum yaitu : Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan
kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan
untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban
Badan
Hukum
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek
hukum, dan memiliki sifat-sifat hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang
ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut, akan
tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum
positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam
negara tidak dapat memliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta
kekayaan) kecuali diperkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara
sendiri.
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta
berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui
sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan
berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan
orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus
dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh subjek hukum dan badan
Badan
Usaha
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu
odang saja. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan tata cara
tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan
seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain
sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang
lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau
lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang
termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer
alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada
instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau
lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas
pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi
dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota
yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang
pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi
yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku
pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk
mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam
jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Benda
Bergerak
Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :
• Sifatnya
Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
• Ditentukan oleh Undang – Undang
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda
bergerak
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu
benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang