Mengapa Koperasi Belum Bisa/Tidak Menjadi Soko Guru
Perekonomian di Indonesia?
Berdasarkan UU Pokok
Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967). Koperasi
Indonesia diartikan sebagai “Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial beranggotakan orang-orang atau badan hukum”. Koperasi merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan
kegotong-royongan.
Koperasi sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asas
kekeluargaan dewasa ini telah mengalami perkembangan yang cukup pesat baik di
Indonesia maupun di dunia. Eksistensi koperasi sejak jaman dahulu telah banyak
berperan dalam pembangunan Indonesia.
Di Indonesia koperasi menjadi salah satu unit ekonomi yang mempunyai peran besar
dalam memakmurkan negara ini sejak zaman penjajahan hingga sekarang.
Perkembangan koperasi di Indonesia masih kurang maju jika dibandingkan dengan
negara-negara lain, hal ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu :
1. Gambaran koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak masyarakat Indonesia
sehingga menjadi salah satu penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit
ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing dengan
perusahaan-perusahaan besar.
2. Perkembangan koperasi Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakat namun
berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat, berbeda
dengan koperasi di negara-negara maju dimana koperasi berkembang berdasarkan
kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan mensejahterakan satu sama
lainnya sesuai dengan tujuan koperasi.
3. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal.
Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu untuk
melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi maupun maupun
pinjaman. Masyarakat banyak yang tidak mengetahui bahwa dalam koperasi,
konsumen juga berarti pemilik dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran
demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus.
Keadaan seperti ini tentu sangat
rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus karena tanpa
partisipasi anggota tidak ada kontrol terhadap pengurus koperasi.
4. Manajemen koperasi yang belum professional, ini banyak
terjadi pada koperasi-koperasi yang anggota pengurusnya memiliki
tingkat pendidikan yang rendah.
5. Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan mengapa koperasi Indonesia tidak
maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah melalui dana-dana segar
tanpa pengawasan terhadap bantuan tersebut, sifat bantuannya tidak wajib
dikembalikan, sehingga koperasi bersifat manja dan tidak mandiri.
Selanjutnya, dalam
undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:
a. Alat perjuangan
ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
b. Alat
pendemokrasian ekonomi nasional.
c. Sebagai salah
satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
d. Alat pembina
masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta
dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Telah kita ketahui bahwa
koperasi merupakan ”soko guru” perekonomian Indonesia yang keberadaan
dan eksistensinya dijamin oleh undang-undang. Soko guru sendiri berarti sesuatu
yang menjadi penegak atau pengukuh yang bersifat mandiri dan eksis.
Ide yang tertanam dalam Pasal
33 UUD 1945, mempunyai sejarah yang panjang yaitu membangun ekonomi rakyat yang
lemah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menjadikan koperasi sebagai soko
guru perekonomian nasional, karena:
1. Koperasi
mendidik sikap self-helping
2. Koperasi mempunyai
sikap kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan dari
pada kepentingan pribadi atau golongan sendiri.
3. Koperasi digali dan
dikembangkan dari kebudayaan Indonesia
4. Koperasi menentang
segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme
Pembangunan koperasi mengalami
kemajuan yang cukup menggembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah
anggota, aktiva dan volume usaha. Pada masa sekarang secara umum koperasi
mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang menggairahkan. Namun
demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya
sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha
koperasi pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara
terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur
perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi
tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, men-dinamisasi
sektor riil dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan
koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan,
kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Adapun salah satu faktor
utamanya adalah ketidak mampuan koperasi menjalankan fungsi sebagai mana yang
‘dijanjikan’, serta banyak melakukan penyimpangan atau kegiatan lain yang
mengecewakan masyarakat,seperti faktor-faktor berikut ini :
1. Partisipasi Anggota Koperasi
Partisipasi ini erat kaitannya
dengan pemahaman anggota koperasi terhadap definisi dan peran koperasi secara
menyeluruh dalam arti yang sebenarnya,fakta yang terjadi adalah anggota
koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif
terhadap koperasi itu sendiri
2. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi
Kegiatan koperasi yang tidak
berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas ,dan mengakibatkan kurangnya
dukungan serta kontribusi dari para anggota untuk berpartisipasi membuat
koperasi. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota
dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dun memberikan manfaat bagi
seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar
3. Sebagian koperasi belum maju karena mengalami masalah dalam hal manajemen dan sumber daya manusia.
KESIMPULAN
Soko guru berarti pilar atau
penyangga perekonomian Indonesia. Kenapa koperasi di Indonesia belum bisa
menjadi soko guru karena beberapa hal diantaranya yaitu :
- Kurang berperan aktif dalam dunia bisnis di Indonesia, dikarenakan kurang berminatnya para inverstor untuk bekerja sama dengan koperasi.
- Para investor yang masih belum mempercayai kredibilitas dari koperasi.
- Karena koperasi sebagian besar bersifat internal yang hanya terdiri dari anggota-anggota suatu instansi atau lembaga-lembaga yang bersifat bisnis.
- Kurangnya perhatian pemerintah terhadap koperasi didalam dunia bisnis di Indonesia.
- Banyaknya kompetitor-kompetitor lain yang memiliki daya saing tinggi terhadap koperasi yang membuat koperasi menjadi sulit berkembang di dunia bisnis.
- Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi.
- Kurangnya motivasi terhadap para anggota koperasi yang menyebabkan koperasi kurang bersaing di dunia bisnis.
- Karena banyak yang beranggapan koperasi hanya untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang
SARAN
Jadi kita sebagai warga negara
indonesia harus bisa memajukan koperasi yang ada di negara kita sendiri. jangan
kita diam saja melihat koperasi kita belum berkembang dan berjalan dengan baik.
Dan juga pemerintah harus ikut andil dalam perencanaan ini dengan memberikan
fasilitas-fasilitas yang memadai dan juga memberikan modal yang bisa untuk
memajukan koperasi di indonesia dengan begitu. Mungkin koperasi kita akan bisa
berkembang dengan baik.