Rabu, 30 Desember 2015

Mengapa Koperasi Tidak Menjadi Soko Guru DiIndonesia Dan apa Saran nya



Mengapa Koperasi Belum Bisa/Tidak Menjadi Soko Guru Perekonomian di Indonesia?


Berdasarkan UU Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai “Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan hukum”. Koperasi merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.

Koperasi sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asas kekeluargaan dewasa ini telah mengalami perkembangan yang cukup pesat baik di Indonesia maupun di dunia. Eksistensi koperasi sejak jaman dahulu telah banyak berperan dalam pembangunan Indonesia.

Di Indonesia koperasi menjadi salah satu unit ekonomi yang mempunyai peran besar dalam memakmurkan negara ini sejak zaman penjajahan hingga sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia masih kurang maju jika dibandingkan dengan negara-negara lain, hal ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu :

1. Gambaran koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak masyarakat Indonesia sehingga menjadi salah satu penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing dengan perusahaan-perusahaan besar.

2. Perkembangan koperasi Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakat namun berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat, berbeda dengan koperasi di negara-negara maju dimana koperasi berkembang berdasarkan kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan mensejahterakan satu sama lainnya sesuai dengan tujuan koperasi.

3. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi maupun maupun pinjaman. Masyarakat banyak yang tidak mengetahui bahwa dalam koperasi, konsumen juga berarti pemilik dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat  rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol terhadap pengurus koperasi.

4. Manajemen koperasi yang belum professional, ini banyak terjadi pada koperasi-koperasi yang anggota pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.

5. Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan mengapa koperasi Indonesia tidak maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah melalui dana-dana segar tanpa pengawasan terhadap bantuan tersebut, sifat bantuannya tidak wajib dikembalikan, sehingga koperasi bersifat manja dan tidak mandiri.

Selanjutnya, dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:
a. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
b.    Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
c.  Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
d. Alat pembina masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

Telah kita ketahui bahwa koperasi merupakan ”soko guru” perekonomian Indonesia yang keberadaan dan eksistensinya dijamin oleh undang-undang. Soko guru sendiri berarti sesuatu yang menjadi penegak atau pengukuh yang bersifat mandiri dan eksis.

Ide yang tertanam dalam Pasal 33 UUD 1945, mempunyai sejarah yang panjang yaitu membangun ekonomi rakyat yang lemah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, karena:
1.   Koperasi mendidik sikap self-helping
2. Koperasi mempunyai sikap kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan dari pada kepentingan pribadi atau golongan sendiri.
3. Koperasi digali dan dikembangkan dari kebudayaan Indonesia
4. Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme


Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup menggembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha. Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang menggairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.

Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, men-dinamisasi sektor riil dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.

Adapun salah satu faktor utamanya adalah ketidak mampuan koperasi menjalankan fungsi sebagai mana yang ‘dijanjikan’, serta banyak melakukan penyimpangan atau kegiatan lain yang mengecewakan masyarakat,seperti faktor-faktor berikut ini :

1. Partisipasi Anggota Koperasi
Partisipasi ini erat kaitannya dengan pemahaman anggota koperasi terhadap definisi dan peran koperasi secara menyeluruh dalam arti yang sebenarnya,fakta yang terjadi adalah anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap koperasi itu sendiri

2. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi
Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas ,dan mengakibatkan kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggota untuk berpartisipasi membuat koperasi. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dun memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar

3. Sebagian koperasi belum maju karena mengalami masalah dalam hal manajemen dan sumber daya manusia.


KESIMPULAN

Soko guru berarti pilar atau penyangga perekonomian Indonesia. Kenapa koperasi di Indonesia belum bisa menjadi soko guru karena beberapa hal diantaranya yaitu :
  1. Kurang berperan aktif dalam dunia bisnis di Indonesia, dikarenakan kurang berminatnya para inverstor untuk bekerja sama dengan koperasi.
  2. Para investor yang masih belum  mempercayai kredibilitas dari koperasi.
  3. Karena koperasi sebagian besar bersifat internal yang hanya terdiri dari anggota-anggota suatu instansi atau lembaga-lembaga yang bersifat bisnis.
  4. Kurangnya perhatian pemerintah terhadap koperasi didalam dunia bisnis di Indonesia.
  5. Banyaknya kompetitor-kompetitor lain yang memiliki daya saing tinggi terhadap koperasi yang membuat koperasi menjadi sulit berkembang di dunia bisnis.
  6. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi.
  7. Kurangnya motivasi terhadap para anggota koperasi yang menyebabkan koperasi kurang bersaing di dunia bisnis.
  8. Karena banyak yang beranggapan koperasi hanya untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang


SARAN

Jadi kita sebagai warga negara indonesia harus bisa memajukan koperasi yang ada di negara kita sendiri. jangan kita diam saja melihat koperasi kita belum berkembang dan berjalan dengan baik. Dan juga pemerintah harus ikut andil dalam perencanaan ini dengan memberikan fasilitas-fasilitas yang memadai dan juga memberikan modal yang bisa untuk memajukan koperasi di indonesia dengan begitu. Mungkin koperasi kita akan bisa berkembang dengan baik.